Kutip.id, Jakarta-Keluarga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, menyatakan langkah tersebut akan segera dilakukan setelah masa libur berakhir. Permohonan ini diajukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
“Dokter merekomendasikan tindakan medis lanjutan dan perawatan intensif,” ujar Aziz. Selain alasan kesehatan, momentum perayaan keagamaan seperti Paskah juga menjadi pertimbangan dalam pengajuan tersebut.
Saat ini, Noel masih menjalani penahanan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Langkah pengajuan ini juga disebut terinspirasi dari keputusan sebelumnya terhadap Yaqut Cholil Qoumas, yang mendapatkan pengalihan status menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak KPK sendiri telah menegaskan bahwa pengalihan penahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dapat diajukan oleh setiap tersangka atau terdakwa, dan tidak bersifat istimewa.
Permohonan dari pihak Noel nantinya akan diputuskan oleh majelis hakim, dengan mempertimbangkan aspek hukum, kesehatan, serta kepentingan proses peradilan yang sedang berjalan.





