THR ASN Belum Cair di Pekan Kedua Ramadan, Aturan Pemerintah Masih Ditunggu

No comments

Kutip.id,Jakarta – Memasuki akhir pekan kedua Ramadan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan belum juga dicairkan. Hingga Senin (2/3), regulasi resmi berupa Peraturan Presiden yang menjadi dasar pembayaran THR belum diterbitkan pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyampaikan bahwa pencairan THR ditargetkan berlangsung pada awal Ramadan. Pernyataan itu disampaikan dalam forum Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, pertengahan Februari lalu.

Beberapa hari setelahnya, di Kompleks Parlemen, ia kembali menyebutkan harapan agar pencairan bisa dimulai pada minggu pertama puasa. Namun hingga kini, ASN dan pensiunan masih menunggu kejelasan jadwal penyaluran.

Mengacu pada skema tahun sebelumnya, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim. Untuk ASN daerah, besarannya disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah, sedangkan pensiunan menerima sebesar uang pensiun bulanan.

Pemerintah sebelumnya mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara tahun ini. Pada 2025, kebijakan serupa diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima yang terdiri dari ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan.

Dasar hukum pemberian THR tahun lalu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.

Belum terbitnya aturan terbaru memicu pertanyaan di kalangan aparatur negara, terutama menjelang kebutuhan Ramadan dan persiapan Lebaran yang umumnya meningkat. Hingga berita ini ditulis, pemerintah belum menyampaikan keterangan resmi mengenai jadwal pasti pencairan THR tahun ini.

Also Read

Bagikan: