Kutip.id,Jakarta – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi perintah kesiapsiagaan militer yang dikeluarkan Panglima TNI terkait perkembangan konflik di Timur Tengah.
Koalisi tersebut terdiri dari berbagai lembaga masyarakat sipil seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Rights Working Group, WALHI, ICW, LBH Jakarta, hingga SETARA Institute.
Dalam pernyataan mereka, koalisi menilai surat telegram yang memerintahkan status siaga tersebut perlu dikaji ulang karena dianggap tidak memiliki urgensi langsung terhadap kondisi di dalam negeri.
Surat yang dimaksud merupakan telegram dari Panglima TNI Agus Subiyanto yang meminta jajaran TNI meningkatkan kesiapsiagaan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak konflik antara Iran dengan koalisi Amerika Serikat dan Israel di kawasan Timur Tengah.
Koalisi juga menilai kebijakan pengerahan atau peningkatan kesiapsiagaan militer seharusnya berada di bawah kewenangan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurut mereka, penilaian terkait dinamika geopolitik dan dampaknya terhadap keamanan nasional seharusnya diputuskan melalui mekanisme konstitusional yang melibatkan pemerintah dan parlemen.
Sebelumnya, melalui telegram bernomor TR/283/2026 yang ditandatangani Asisten Operasi Panglima TNI Bobby Rinal Makmun, TNI memerintahkan satuan di berbagai wilayah untuk meningkatkan kesiapan serta menyiapkan langkah antisipatif apabila eskalasi konflik di Timur Tengah berdampak lebih luas.
Perintah tersebut berisi sejumlah arahan strategis agar seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kesiapan operasional jika situasi global berkembang lebih jauh.





