Yaqut Cholil Qoumas Resmi Tahanan Rumah, KPK Tetap Awasi Ketat

No comments

Kutip.id,Jakarta-Antaranews,Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini menjalani status tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, menurut keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini merupakan bagian dari strategi penyidikan yang disesuaikan dengan kondisi tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini berbeda dengan penanganan tersangka lain, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang sempat mendapatkan pembantaran karena kondisi sakit. Sementara Yaqut Cholil bukanlah tahanan rumah karena alasan kesehatan, melainkan atas permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026 dan disetujui KPK.

Status tahanan rumah Yaqut mulai berlaku sejak 19 Maret 2026 malam. KPK menegaskan tetap melakukan pengawasan ketat selama masa tahanan di rumah.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Yaqut Cholil pertama kali diumumkan KPK pada 9 Januari 2026. Dugaan ini terkait pengaturan kuota haji tahun 2023–2024 yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Sebelumnya, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah permohonan praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Selama masa tahanan, sejumlah informasi beredar di kalangan tahanan mengenai keberadaannya, terutama saat momen salat Idul Fitri, yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak KPK.

Langkah penahanan rumah ini diambil sebagai bagian dari strategi penyidikan, memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan permintaan keluarga, sambil tetap menegakkan pengawasan ketat terhadap tersangka.

Also Read

Bagikan: