Kutip.id,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat (30/1/2026) dan berlangsung sekitar empat jam lebih.
Dalam proses tersebut, penyidik mendalami potensi kerugian keuangan negara yang timbul dari pengelolaan kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan Gus Yaqut difokuskan pada aspek perhitungan kerugian negara dan dilakukan langsung oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemeriksaan terhadap saudara YCQ hari ini dilakukan oleh auditor BPK karena memang masih berada dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada awak media.
Menurut Budi, pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian pendalaman perkara yang tengah berjalan. Sejumlah saksi dari berbagai latar belakang sebelumnya telah dimintai keterangan guna melengkapi alat bukti yang dikantongi penyidik.
Ia menambahkan, dalam sepekan terakhir tim penyidik bersama auditor BPK memusatkan perhatian pada penguatan data terkait kerugian negara. Salah satu pihak yang turut diperiksa dalam periode tersebut adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk melengkapi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kuota haji yang penyelenggaraannya terjadi pada tahun 2023 hingga 2024,” jelasnya.
Keterangan para saksi yang telah dihimpun nantinya akan difinalisasi oleh BPK sebagai dasar penetapan nilai kerugian negara. KPK berharap proses penghitungan tersebut dapat segera rampung agar penanganan perkara dapat berlanjut ke tahap berikutnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama.
Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, auditor BPK masih melakukan perhitungan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.
Sumber : Sindonews





