Kutip.id,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik tengah menelusuri secara rinci mekanisme penyerahan uang dari para calon perangkat desa hingga akhirnya diterima oleh para pihak yang diduga terlibat.
Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa tiga saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, yakni Rukin, Karyadi, dan Suranta. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Tengah pada Senin (2/2/2026).
“Seluruh saksi hadir. Penyidik menggali keterangan mengenai alur serta tahapan penyetoran uang dari pihak-pihak yang ingin mengisi posisi perangkat desa,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).
Selain itu, para saksi juga dimintai penjelasan terkait prosedur dan mekanisme pengisian formasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026). Tak hanya Sudewo, lembaga antirasuah juga menjerat tiga kepala desa lainnya, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), serta Karjan (Kepala Desa Sukorukun).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka seleksi perangkat desa pada Maret 2026. Dalam rencana tersebut, tercatat sebanyak 601 posisi perangkat desa masih kosong.
Asep mengungkapkan, sejak akhir 2025 Sudewo bersama tim sukses dan orang-orang kepercayaannya diduga menyusun rencana penarikan sejumlah uang dari para calon perangkat desa. Beberapa kepala desa yang merupakan bagian dari tim tersebut ditunjuk sebagai koordinator di tingkat kecamatan.
“Sejak November 2025, Sudewo sudah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya,” kata Asep.
Ia menyebut, Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan dana dari para calon perangkat desa.
Berdasarkan arahan tersebut, tarif yang dipatok berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap pendaftar. Nominal itu diketahui mengalami kenaikan dari tarif awal yang sebelumnya berada di kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono disebut telah menghimpun dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Dana tersebut dikumpulkan bersama Karjan dan selanjutnya diserahkan kepada Abdul Suyono, yang diduga meneruskan uang tersebut kepada Sudewo.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : Kompas.com





