Kutip.id, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons polemik yang berkembang terkait anggaran perjalanan dinas luar negeri Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia memilih merujuk pada penjelasan resmi yang sebelumnya telah disampaikan pihak Istana.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Purbaya menyatakan bahwa informasi mengenai mekanisme pembiayaan perjalanan presiden telah dijelaskan oleh Teddy Indra Wijaya. Karena itu, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai isu yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah setiap tahun tetap mengalokasikan anggaran perjalanan dinas presiden melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, keberadaan anggaran tersebut merupakan bagian dari kebutuhan operasional kepala negara dalam menjalankan tugas kenegaraan, termasuk agenda diplomasi internasional.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penggunaan dana pribadi untuk menutupi kebutuhan perjalanan dinas, Purbaya berpendapat bahwa secara prinsip tidak ada larangan apabila seseorang memilih menggunakan dana pribadi di luar anggaran yang telah tersedia.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme maupun aturan teknis yang mengatur hal tersebut dalam konteks perjalanan kenegaraan. Untuk informasi lebih detail mengenai alokasi dan pengelolaan anggaran presiden, ia menyarankan agar pertanyaan diajukan kepada instansi yang berwenang mengelola administrasi kepresidenan.
Polemik mengenai biaya kunjungan luar negeri presiden mencuat setelah muncul diskusi publik terkait frekuensi perjalanan internasional serta besaran biaya yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan tersebut, termasuk kebutuhan protokoler, pengamanan, dan rombongan pendamping.
Sebelumnya, pihak Istana menyampaikan bahwa apabila terdapat kebutuhan biaya yang melampaui pagu anggaran yang tersedia, sebagian pengeluaran dapat ditanggung secara pribadi oleh presiden. Penjelasan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat dan pengamat kebijakan publik.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran negara tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara.




