Kejagung: Kerugian Korupsi Ekspor POME Capai Rp14,3 Triliun

No comments

Kutip.id,Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022–2024 mencapai Rp14,3 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil resmi perhitungan auditor.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan berdasarkan estimasi awal, negara diduga kehilangan penerimaan dalam rentang Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

“Perhitungan sementara dari auditor internal kami menunjukkan kerugian negara atau kehilangan penerimaan negara berada di kisaran Rp10 sampai Rp14 triliun,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2).

Ia menambahkan, angka tersebut baru mencakup kerugian keuangan negara dan belum termasuk potensi kerugian perekonomian nasional yang masih dalam proses penghitungan.

Syarief menjelaskan kerugian timbul akibat praktik persekongkolan yang membuat eksportir Crude Palm Oil (CPO) terhindar dari berbagai kewajiban negara. Para pelaku diduga mengakali aturan sehingga terbebas dari pembatasan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit.

“Penerimaan negara yang seharusnya dipungut menjadi jauh lebih rendah dari ketentuan,” katanya.

Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor CPO untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan tersebut diterapkan melalui mekanisme DMO, Persetujuan Ekspor, serta pungutan fiskal.

Namun, penyidik menemukan adanya manipulasi klasifikasi komoditas ekspor dengan menggunakan kode POME atau Palm Acid Oil (PAO), yang sebenarnya merupakan turunan atau residu minyak kelapa sawit.

Rekayasa kode tersebut diduga dilakukan agar ekspor CPO dapat lolos dari pembatasan dan kewajiban negara dengan dalih sebagai limbah atau produk sampingan. Kondisi ini diperparah oleh belum adanya regulasi yang mengatur secara tegas peta hilirisasi industri kelapa sawit.

“Komoditas yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional justru dijadikan acuan dalam praktik di lapangan,” ujar Syarief.

Ia menambahkan, penyidik juga menemukan indikasi suap kepada pejabat terkait guna melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni FJR selaku mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian, serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Also Read

Bagikan: