Polda Jabar Bongkar Produksi Mi Basah Berbahan Kimia Berbahaya di Garut, Satu Tersangka Diamankan

No comments

Kutip.id,Garut – INews.id Praktik produksi mi basah yang mengandung bahan kimia berbahaya terungkap di Kabupaten Garut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan seorang pria berinisial WK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Februari 2026. Tim penyidik kemudian melakukan penggerebekan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu. Dari lokasi itu, polisi mengamankan WK yang diduga menjadi pengendali utama kegiatan produksi.

Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menjelaskan tersangka tidak hanya mengawasi proses pembuatan, tetapi juga memerintahkan karyawan mencampurkan formalin, boraks, serta bahan tambahan lain ke dalam adonan mi. Campuran tersebut diduga dibuat untuk memperpanjang daya tahan produk dan menjaga tekstur agar lebih kenyal.

Mi basah itu kemudian dipasarkan ke sejumlah kios dan pedagang di Pasar Ciawitali, Garut. Dari praktik ilegal tersebut, pelaku disebut memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp21 juta per bulan.

Polisi menegaskan penggunaan formalin dan boraks dalam makanan sangat berbahaya bagi kesehatan karena merupakan bahan kimia industri yang tidak diperuntukkan bagi konsumsi manusia. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Also Read

Bagikan: