Kutip.id,Keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil kembali mencuat terkait biaya administrasi yang dikenakan oleh platform lokapasar atau e-commerce. Isu ini kini resmi masuk ke meja pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa laporan dari para pedagang terus berdatangan hampir setiap hari. Keluhan itu disampaikan melalui berbagai saluran, mulai dari pesan langsung di media sosial hingga aplikasi pesan instan.
Menurut Maman, beban utama yang dikeluhkan adalah potongan komisi transaksi yang dinilai semakin tinggi. Kondisi tersebut dianggap menekan keuntungan pelaku UMKM dan mengurangi daya saing mereka di pasar digital yang semakin kompetitif.
Pemerintah saat ini tengah merespons situasi tersebut dengan menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur biaya administrasi di platform e-commerce. Aturan ini sedang dibahas lintas kementerian, termasuk bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Hukum.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama regulasi ini adalah memberikan perlindungan bagi UMKM sekaligus menjaga ekosistem perdagangan digital tetap sehat dan adil.
Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana sebelumnya juga menyampaikan bahwa revisi aturan perdagangan digital sedang disiapkan, termasuk penyesuaian terhadap regulasi e-commerce yang berlaku saat ini.
Revisi tersebut akan mengatur lebih rinci soal biaya platform, termasuk besaran potongan yang dikenakan kepada pelaku usaha mikro dan produk dalam negeri. Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini bersifat mendesak karena belum adanya aturan baku terkait komisi di platform digital.
Dengan kebijakan yang tengah disusun ini, pemerintah berharap ekosistem perdagangan online dapat lebih seimbang, sehingga pelaku UMKM tetap bisa berkembang tanpa terbebani biaya yang dianggap terlalu tinggi.




