Kutip.id,Samarinda – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur mulai memperluas kajian risiko bencana dengan memasukkan ancaman kebakaran permukiman sebagai fokus utama dalam penyusunan dokumen penilaian risiko daerah.
Langkah ini dilakukan menyusul tingginya kasus kebakaran yang kerap terjadi di kawasan padat penduduk, terutama di wilayah perkotaan seperti Samarinda dan Balikpapan.
Kepala BPBD Kaltim Buyung Budi Purnomo mengatakan kebakaran permukiman kini menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya merusak rumah warga, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi dan keselamatan masyarakat.
“Frekuensi kebakaran permukiman cukup tinggi, sehingga perlu dimasukkan dalam kajian risiko bencana daerah agar penanganannya lebih terarah,” ujarnya.
Penyusunan kajian tersebut melibatkan sejumlah instansi dan tim ahli dari Universitas Mulawarman yang memetakan berbagai ancaman bencana di Kalimantan Timur, mulai dari banjir, longsor, kebakaran hutan dan lahan, hingga kebakaran kawasan perkotaan.
BPBD juga menggandeng Dinas Pemadam Kebakaran untuk menyusun strategi mitigasi khusus di wilayah dengan tingkat kepadatan tinggi dan akses pemadaman yang terbatas.
Selain itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) turut dilibatkan untuk membantu analisis potensi cuaca ekstrem yang dapat meningkatkan risiko kebakaran.
Seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim diminta memperbarui data kejadian kebakaran dan bencana lainnya guna mendukung validasi peta kerawanan serta penyusunan indeks kapasitas daerah.
BPBD menilai dokumen risiko bencana ini nantinya akan menjadi acuan penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan, penganggaran mitigasi, hingga penataan kawasan permukiman yang lebih aman.
Pemerintah Provinsi Kaltim juga tengah menyiapkan penguatan regulasi agar seluruh organisasi perangkat daerah memiliki pedoman terpadu dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana.
Dokumen kajian risiko dan peta kerawanan ditargetkan rampung pada Agustus 2026 dan akan dipublikasikan secara terbuka melalui platform digital pemerintah daerah.





