KPK Soroti Kasus Korupsi Mangkrak di Kaltim, Minta Penyidik Beri Kepastian Hukum

No comments

Kutip.id, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menegaskan pentingnya percepatan dan kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi di Kalimantan Timur, terutama kasus-kasus yang telah berjalan bertahun-tahun tanpa kejelasan.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri di Balikpapan.

Kasatgas Korsup Wilayah IV.4 KPK, Jarot Faizal, menyebut sejumlah perkara korupsi masih menggantung hingga lebih dari dua tahun. Menurutnya, kondisi itu tidak boleh terus dibiarkan karena dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Perkara harus jelas arahnya. Jika memang cukup bukti, lanjutkan. Jika tidak, segera putuskan sesuai mekanisme hukum,” tegas Jarot.

KPK juga menemukan adanya kasus serupa di daerah lain yang bahkan mandek hingga belasan tahun. Karena itu, forum asistensi bersama aparat penegak hukum digelar untuk mengurai hambatan penyidikan sekaligus memastikan proses berjalan sesuai aturan terbaru, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain percepatan perkara, KPK mengingatkan pentingnya penggunaan auditor resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan APIP dalam menghitung kerugian negara agar proses hukum memiliki dasar kuat.

Sementara itu, perwakilan Kortastipidkor Polri, Hendy Febrianto, menegaskan pendampingan yang dilakukan bukan bentuk intervensi, melainkan upaya memperkuat sinergi dalam pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, memastikan pihaknya berkomitmen mempercepat penyelesaian perkara tipikor dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Ia juga meminta seluruh penyidik tipikor di jajaran Polda dan Polres menjaga integritas serta profesionalisme agar penanganan perkara tidak hanya mengejar proses hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Also Read

Bagikan: