Kutip.id, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah daerah yang menyatakan tidak memiliki kemampuan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak akan langsung menerima alasan keterbatasan anggaran tanpa terlebih dahulu meneliti kondisi keuangan masing-masing daerah. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pemerintah daerah telah mengoptimalkan pengelolaan anggarannya.
Menurut Tito, salah satu aspek yang akan diperiksa adalah langkah efisiensi belanja. Pemerintah daerah diharapkan terlebih dahulu memangkas pengeluaran yang tidak bersifat prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, maupun biaya pemeliharaan yang dinilai berlebihan.
Ia mencontohkan Kabupaten Lahat yang berhasil melakukan efisiensi anggaran hingga sekitar Rp400 miliar. Dana hasil penghematan tersebut kemudian dialihkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk kewajiban pembayaran gaji.
Selain efisiensi, Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi pelayanan dan optimalisasi penerimaan daerah tanpa menambah beban masyarakat.
Sebagai contoh, Kota Pekanbaru berhasil meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun setelah menyederhanakan sistem pembayaran pajak dan retribusi serta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Tambahan penerimaan tersebut memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan maupun pembayaran pegawai.
Tito menjelaskan, apabila pemerintah daerah telah melakukan efisiensi anggaran sekaligus mengoptimalkan PAD tetapi masih mengalami keterbatasan fiskal, pemerintah pusat akan mempertimbangkan pemberian dukungan tambahan.
Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) atau bentuk bantuan fiskal lainnya melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK tanpa mengganggu pelaksanaan program pelayanan publik.
Kemendagri menegaskan evaluasi APBD akan menjadi dasar dalam menentukan apakah kesulitan keuangan yang dialami suatu daerah benar-benar disebabkan oleh keterbatasan anggaran atau masih terdapat ruang untuk melakukan penyesuaian belanja dan peningkatan pendapatan daerah.




