Kutip.id, Kutai Kartanegara – Aparat kepolisian dari Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan tiga pemuda di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Ketiganya diketahui berinisial RH (18), RTP (22), dan PYP (18). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti uang palsu dengan total nominal Rp13,2 juta.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan seorang warga bernama Darwis (34). Darwis merasa dirugikan setelah menerima uang palsu saat transaksi di agen BRILink miliknya.
“Awalnya pelapor menerima Rp510 ribu dari dua pelaku untuk top up aplikasi Dana. Setelah diperiksa oleh istrinya, uang tersebut ternyata palsu. Korban langsung melapor ke polisi,” kata Abdillah, Rabu (1/10/2025).
Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Loa Janan bersama Sub Sektor Tahura segera bergerak. Tidak butuh waktu lama, dua pelaku pertama, RH dan RTP, berhasil ditangkap di Desa Batuah. Saat penggeledahan, polisi menemukan Rp2,1 juta uang palsu serta selembar pecahan Rp100 ribu yang sempat dibuang oleh pelaku.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke Penajam Paser Utara (PPU), daerah asal para tersangka. Dari rumah RH, polisi menemukan Rp11 juta uang palsu, sementara dari rumah PYP ditemukan Rp100 ribu. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai Rp13,2 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, RH merupakan otak peredaran uang palsu ini. Ia membeli uang palsu senilai Rp60 juta lewat transaksi online sejak tahun 2024, kemudian mengajak dua rekannya untuk ikut mengedarkan,” jelas Abdillah.
RH membagi uang palsu kepada kedua rekannya dengan skema bagi hasil. RTP menerima Rp4 juta uang palsu dan sempat mengedarkan bersama RH. Ia memperoleh komisi Rp300 ribu, yang kemudian digunakan untuk membeli sabu. Sedangkan PYP mendapat Rp2 juta, sudah mengedarkan Rp400 ribu, sementara sisanya dibakar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor, tiga unit ponsel milik tersangka, uang tunai Rp594 ribu, serta sebuah jaket hitam.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 245 KUHP, juncto Pasal 378 KUHP, serta Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman berat atas perbuatannya.
“Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut, termasuk melacak asal-usul uang palsu yang dibeli para tersangka melalui jalur online,” pungkas Abdillah. (Ysa)