Isran Noor Bicara Terbuka soal Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON di Kaltim

No comments
Mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2018-2023, Isran Noor

Kutip.id, SAMARINDA – Mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2018-2023, Isran Noor, buka suara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.

Isran mengungkapkan, dirinya telah diperiksa pihak Kejati Kaltim pada Senin (22/9/2025) selama lebih dari enam jam. Pemeriksaan ini mencakup pengelolaan dana DBON serta pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kutai Timur Energi (KTE) saat ia masih menjabat sebagai Bupati Kutai Timur.

“Diminta keterangan terkait pengelolaan DBON Kaltim,” kata Isran, dikutip Antara, Rabu (24/9/2025).

Menurut Isran, pemeriksaan terkait kasus KTE merupakan yang kedua bagi dirinya, sedangkan untuk DBON, ini merupakan kali pertama. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara DBON, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim berinisial AHK dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim berinisial ZZ.

Mantan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu menegaskan dirinya kooperatif dan memberikan keterangan sesuai permintaan pihak kejaksaan. Dia juga membenarkan perannya menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait DBON saat menjabat sebagai gubernur.

“Ya, ditanyakan tentang tugas saya sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, iya, saya tanda tangan,” ujarnya.

Isran mengaku prihatin atas kasus yang menjerat mantan bawahannya itu. “Musibah seperti ini tentu membuat prihatin, mudah-mudahan mereka diberikan kemudahan dan kelancaran,” kata Isran.

Kejati Kaltim telah menahan AHK dan ZZ atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah DBON senilai Rp 100 miliar dari APBD 2023. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan tindakan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ysa)

Also Read

Bagikan: