Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Menunggu Hasil Putusan MK

No comments
Foto: Istimewa

Kutip.id – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 dipastikan mengalami penundaan. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa pelantikan bagi daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digabungkan dengan hasil putusan dismissal yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025.

“Awalnya, ada 296 kepala daerah yang akan dilantik pada 6 Februari. Namun, karena MK akan mengeluarkan putusan dismissal bagi 310 sengketa pilkada, maka pelantikannya ditunda agar prosesnya lebih terintegrasi,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).

Putusan dismissal akan menentukan sengketa mana yang dihentikan dan mana yang berlanjut ke persidangan. Bagi daerah yang gugatannya dihentikan oleh MK, kepala daerah terpilih bisa segera dilantik.

Keputusan ini mengikuti Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 24 Januari 2025. Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pasti pelantikan karena masih harus menunggu tahapan administrasi dari KPU dan DPRD sebelum keputusan final diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Kami masih menunggu kepastian waktu dari KPU, Bawaslu, dan MK terkait proses ini. Setelah itu, baru bisa dipastikan kapan pelantikan dilakukan,” kata Tito.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Namun, dengan adanya putusan dismissal ini, Komisi II DPR RI meminta pemerintah menyiapkan regulasi baru, termasuk kemungkinan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, agar pelantikan tetap memiliki dasar hukum yang jelas.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/01/31/15525481/kepala-daerah-batal-dilantik-pada-6-februari-2025-tunggu-putusan-dismissal

Penulis : Yusuf S A

Also Read

Bagikan: