PPATK: Deposit Judi Online Tembus Rp 6,2 Triliun hingga Maret 2025

No comments
Ilustrasi judi online, 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun terjerat judi online atau judol(KOMPAS.com/M. Elgana Mubarokah)

Kutip.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total dana yang didepositokan untuk judi online di Indonesia mencapai angka fantastis, yakni Rp 6,2 triliun hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2025.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan pers di kantornya pada Kamis (8/5/2025). Meski tergolong besar, Ivan menyebut jumlah ini masih lebih rendah dibandingkan dengan total deposit selama tahun 2024.

“Angka Rp 6,2 triliun itu baru sampai kuartal pertama. Kalau tren ini tidak ditekan, akhir tahun bisa menyentuh Rp 25 triliun,” ujar Ivan.

Ia mengingatkan, upaya menekan laju transaksi judi online perlu keterlibatan aktif seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat. Hanya dengan langkah bersama, pertumbuhan aktivitas ilegal ini bisa dikendalikan.

Menurut Ivan, meningkatnya angka deposit judi online juga dipengaruhi oleh kemudahan akses dan minimnya nilai transaksi. Saat ini, bermain judi online sudah bisa dilakukan hanya dengan modal Rp 50.000.

“Kalau sebelumnya transaksinya ratusan ribu atau jutaan, sekarang semakin kecil nilainya, tapi volumenya makin banyak, baik dari sisi bandar maupun pemain,” tambahnya.

Tren peningkatan transaksi judi online terlihat jelas dalam data PPATK. Pada 2017, jumlah transaksi tercatat 250 ribu lebih. Angka itu melonjak menjadi 43,5 juta pada 2021, kemudian meningkat lagi menjadi 104,7 juta transaksi pada 2022, dan menembus 209,5 juta transaksi sepanjang 2024.

Sumber : https://nasional.kompas.com/image/2025/05/08/17365291/ppatk-deposit-judi-online-hingga-kuartal-i-2025-capai-rp-62-triliun?page=1

Penulis : Yusuf S A

Also Read

Bagikan: