Akses Media Sosial Diperketat Meta Batasi Usia Pengguna di Indonesia Jadi 16+

No comments

Kutip.id, Jakarta – Pemerintah mulai memperketat perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi langkah Meta yang resmi membatasi usia pengguna media sosialnya di Indonesia menjadi minimal 16 tahun.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang mengatur perlindungan anak dalam ekosistem digital.

Platform milik Meta seperti Facebook, Instagram, dan Threads sebelumnya masih bisa diakses pengguna usia 13 tahun ke atas. Kini, batas usia dinaikkan sesuai regulasi pemerintah Indonesia.

Perubahan ini juga diikuti pembaruan panduan komunitas serta langkah penonaktifan bertahap akun pengguna di bawah 16 tahun. Proses tersebut dilakukan mengingat jumlah pengguna Meta di Indonesia mencapai lebih dari 100 juta akun.

Meutya menegaskan, langkah Meta menjadi bukti bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar soal teknis, melainkan komitmen.

“Ini menunjukkan bahwa jika ada kemauan, maka aturan bisa diikuti,” ujarnya.

Selain Meta, sejumlah platform lain seperti X dan Bigo Live juga disebut telah mematuhi aturan tersebut. Sementara TikTok dan Roblox masih dalam tahap penyesuaian, dan YouTube dinilai belum menunjukkan langkah konkret.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi anak-anak, sekaligus mendorong platform global lebih patuh terhadap aturan lokal.

Also Read

Bagikan: