NasionalPemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan redaksi Sabtu, 2 Mei 2026Kutip.id,Jakarta – Pemerintah resmi memperketat aturan penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini mulai