Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan

No comments

Kutip.id,Jakarta – Pemerintah resmi memperketat aturan penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2026 dan menetapkan bahwa sistem outsourcing kini hanya dapat diterapkan pada bidang pekerjaan tertentu.

Regulasi tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait penguatan perlindungan tenaga kerja serta kepastian hukum dalam praktik alih daya di Indonesia.

Dalam aturan baru ini, pemerintah secara tegas membatasi hanya ada enam jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing, yakni:

  1. Layanan kebersihan
  2. Penyediaan makanan dan minuman
  3. Pengamanan
  4. Penyediaan pengemudi serta angkutan pekerja
  5. Layanan penunjang operasional
  6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan

Dengan ketentuan ini, perusahaan tidak lagi bebas mengalihdayakan berbagai jenis pekerjaan di luar kategori tersebut.

Selain pembatasan sektor, aturan baru ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya membuat perjanjian tertulis yang mengatur secara rinci, mulai dari jenis pekerjaan, jumlah pekerja, lokasi kerja, hingga jaminan perlindungan hak tenaga kerja seperti upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, cuti, dan pesangon.

Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha secara bertahap, termasuk penundaan izin operasional di lokasi tertentu.

Di sisi lain, perusahaan penyedia jasa outsourcing juga diwajibkan memenuhi standar keselamatan kerja, mencatat seluruh perjanjian ke dinas terkait, serta mulai menjalankan kegiatan usaha maksimal satu tahun setelah izin diterbitkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan dunia usaha dengan perlindungan hak pekerja.

“Tujuannya memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap praktik outsourcing di Indonesia menjadi lebih tertib, transparan, dan tidak merugikan tenaga kerja.

Also Read

Bagikan: