Kasus Sabu 488 Gram, Polda NTB Pecat Kasat Narkoba Polres Bima Kota

No comments

Kutip.id,Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi. Sanksi pemecatan dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil melalui sidang Majelis Etik Polri yang digelar di Mapolda NTB.

“Yang bersangkutan telah menjalani sidang kode etik dan diputuskan PTDH,” ujar Kholid, Senin (9/2).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB telah menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu. Penetapan itu dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.

Dari hasil penggeledahan di rumah dinasnya yang berada di kompleks Asrama Polres Bima Kota, penyidik menemukan sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 488 gram. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan perwira polisi itu dalam jaringan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini juga bermula dari pemeriksaan terhadap Bripka Karol yang lebih dahulu diamankan bersama istri dan dua rekannya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan gram sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi. Hasil pemeriksaan kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan AKP Malaungi.

Selain itu, hasil tes urine terhadap AKP Malaungi menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, zat yang terkandung dalam ekstasi dan sabu-sabu.

Dalam perkara pidananya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Saat ini, AKP Malaungi ditahan di ruang penempatan khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, tanpa pandang jabatan.

Also Read

Bagikan: