Kutip.id, LBH Jakarta meminta Polda Metro Jaya melakukan kajian ulang terhadap pembentukan Tim Pemburu Begal yang baru diluncurkan untuk menekan kejahatan jalanan di wilayah Jabodetabek.
Dalam pernyataannya, LBH Jakarta menilai penggunaan pendekatan berbasis “pemburuan” dalam penanganan kriminalitas berpotensi membuka ruang tindakan berlebihan oleh aparat, termasuk risiko pelanggaran hak asasi manusia jika tidak disertai pengawasan ketat.
Menurut LBH Jakarta, fungsi kepolisian dalam negara hukum seharusnya berfokus pada penegakan hukum yang sesuai prinsip konstitusi dan perlindungan HAM, bukan pendekatan yang menyerupai operasi militer terhadap warga sipil.
Meski mengakui meningkatnya keresahan publik terhadap kasus begal, LBH Jakarta menegaskan bahwa solusi keamanan tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law.
Lembaga tersebut juga menyinggung pengalaman operasi keamanan di masa lalu yang dinilai pernah memunculkan tindakan represif dalam penanganan kejahatan jalanan, serta menekankan pentingnya transparansi dalam setiap operasi kepolisian.
LBH Jakarta mempertanyakan mekanisme kerja Tim Pemburu Begal, termasuk standar penggunaan senjata, prosedur penindakan di lapangan, hingga sistem pengawasan apabila terjadi korban dalam operasi.
“Tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas, pendekatan ini berisiko menimbulkan masalah baru dalam penegakan hukum,” demikian isi pernyataan LBH Jakarta.
Selain aspek keamanan, LBH Jakarta menilai akar persoalan kejahatan jalanan juga berkaitan dengan faktor sosial-ekonomi, seperti pengangguran, ketimpangan, serta minimnya fasilitas publik di malam hari.
Karena itu, mereka mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya mengandalkan pendekatan keamanan, tetapi juga memperkuat kebijakan sosial, pencahayaan jalan, serta akses transportasi publik.
LBH Jakarta juga meminta pengawasan aktif dari lembaga seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman RI untuk memastikan operasi kepolisian tetap berada dalam koridor hukum dan perlindungan warga sipil.




