Nadiem Protes Tuntutan 18 Tahun Penjara Lebih Berat dari Pelaku Teror

No comments

Kutip.id, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengaku kecewa dan mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022.

Usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5), Nadiem menyebut tuntutan terhadap dirinya dinilai tidak sebanding dan bahkan lebih berat dibanding sejumlah kasus pidana lain.

“Saya bingung kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh, lebih besar daripada teroris,” ujar Nadiem kepada awak media.

Ia juga menilai proses hukum yang berjalan tidak mencerminkan upaya reformasi dan transparansi yang selama ini ingin dibangun dalam sistem pendidikan berbasis teknologi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama 190 hari kurungan.

Selain pidana badan, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti dengan total nilai lebih dari Rp5,6 triliun. Nilai tersebut terdiri dari dugaan kerugian negara dan harta kekayaan yang dianggap tidak sesuai dengan profil penghasilan sah terdakwa.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, Nadiem juga terancam tambahan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Jaksa menilai mantan menteri era pemerintahan Joko Widodo itu terbukti terlibat dalam perbuatan yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan CDM.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Nadiem menegaskan akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan. Mereka menilai tidak terdapat unsur korupsi maupun penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan pengadaan perangkat pendidikan tersebut.

Also Read

Bagikan: