Kutip.id, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum menyelesaikan kewajiban registrasi. Jika tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu yang ditetapkan, layanan mereka berpotensi dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses atau pemblokiran, termasuk aplikasi olahraga Strava.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Afriyadi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh penyelenggara yang belum terdaftar. Mereka diminta segera menyelesaikan proses registrasi sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Komdigi, terdapat 25 PSE yang belum melakukan pendaftaran, terdiri dari 15 penyelenggara asing dan 10 penyelenggara domestik dengan total 57 layanan digital berupa situs web maupun aplikasi.
Apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan kewajiban tersebut belum dipenuhi, pemerintah akan melanjutkan proses penegakan aturan, mulai dari surat peringatan hingga sanksi administratif berupa penghentian akses terhadap layanan di Indonesia.
Kewajiban registrasi PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik dalam maupun luar negeri, yang beroperasi dan memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia untuk mendaftarkan sistem elektroniknya kepada pemerintah.
Selain Strava, sejumlah perusahaan di sektor perhotelan, maskapai penerbangan, hingga platform digital internasional juga tercantum dalam daftar yang belum memenuhi kewajiban registrasi.
Komdigi menegaskan masih membuka kesempatan bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran. Mereka diminta segera berkoordinasi dengan kementerian melalui jalur resmi dengan menyertakan penjelasan serta bukti pendukung agar proses registrasi dapat diselesaikan sebelum sanksi diberlakukan.
Pemerintah menilai registrasi PSE merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola ruang digital nasional. Melalui mekanisme tersebut, penyelenggara layanan digital diharapkan dapat beroperasi sesuai regulasi yang berlaku sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap pengguna di Indonesia.




