Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar di PN Jaksel

No comments

Kutip.id,Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Selasa (18/8/2026). Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan hadir sebagai pihak pemohon dalam persidangan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan dan memberikan kesempatan kepada hakim untuk menilai permohonan secara objektif.

“Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif,” kata Febri, Selasa (18/8/2026).

Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum akan menguji sejumlah tindakan penyidik dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain penetapan tersangka, penggeledahan, serta tindakan upaya paksa lainnya. Tim hukum juga menyoroti penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka.

“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak. Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim,” ujarnya.

Selain prosedur penanganan perkara, tim hukum Febrie juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal yang digunakan dalam perkara TPPU. Persoalan tersebut akan dikaitkan dengan Pasal 74 Undang-Undang TPPU, penjelasannya, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Febri, pemeriksaan dalam praperadilan akan berfokus pada apakah tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan TPPU telah memiliki konstruksi hukum yang jelas.

“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Hal ini penting untuk dipahami secara tepat oleh publik,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Persoalan mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik akan diserahkan kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk diputuskan.

Also Read

Bagikan: