Kutip.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh tahanan yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Febrie memperoleh hak sebagai tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Rutan KPK. Salah satu hak tersebut adalah menerima kunjungan dari keluarga serta pendampingan kuasa hukum sebagaimana diatur dalam tata tertib rumah tahanan.
Menurut Budi, pada Senin (27/7), keluarga Febrie telah datang untuk melakukan kunjungan. Selain itu, pihak keluarga maupun kerabat juga diperbolehkan mengirimkan makanan sesuai prosedur yang berlaku. Tim kuasa hukum Febrie juga dijadwalkan melakukan pertemuan dengan kliennya.
Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie selama menjalani masa penahanan. Seluruh hak yang diberikan merupakan hak dasar yang juga berlaku bagi tahanan lain yang berada di Rutan KPK.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang KPK pada Jumat (24/7) setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini, Febrie menjalani masa penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan perbuatan yang menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap mantan Jampidsus tersebut.
KPK menegaskan pengelolaan rumah tahanan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga setiap tahanan memperoleh hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan yang pernah diemban.




