Kutip.id, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berperan aktif dalam mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Kegiatan pendampingan ini diadakan pada Rabu (17/7/2024) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Desa Sepakat, dan diikuti oleh puluhan pelaku UMKM yang mayoritas adalah perempuan kepala keluarga.
Sertifikasi halal menjadi kebutuhan yang semakin penting bagi pelaku usaha, khususnya yang ingin memperluas jangkauan pasar mereka ke tingkat nasional dan internasional. Produk dengan sertifikasi halal memiliki nilai tambah tersendiri, terutama di mata konsumen Muslim yang mencari jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan standar syariah. Namun, proses sertifikasi ini sering kali dianggap sulit oleh pelaku usaha, terutama bagi mereka yang bergerak di sektor UMKM.
Kepala Desa Sepakat, Jumli, menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini sangat membantu para pelaku UMKM di desanya yang selama ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan sertifikasi halal. “Untungnya, DP3A Kukar datang dan siap memberikan pendampingan. Alhamdulillah, kami sangat bersyukur,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sertifikasi halal menjadi syarat penting bagi pelaku usaha, karena berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014, semua produk UMKM wajib memiliki sertifikasi halal. Selain itu, dengan adanya sertifikasi halal, produk mereka dapat diterima oleh pasar yang lebih luas, termasuk pasar ritel besar yang mensyaratkan adanya jaminan halal untuk produk yang dijual.
Namun, saat ini jumlah kelompok UMKM di Desa Sepakat mengalami penurunan karena keterbatasan sumber daya manusia dan kesibukan para anggotanya, dan hanya tersisa tujuh kelompok UMKM yang masih aktif. Meskipun demikian, mereka menyambut baik pendampingan sertifikasi halal ini.
“Ketika kami kabari ada pendampingan sertifikasi halal, mereka sangat senang dan langsung mendaftarkan diri untuk mengikuti prosesnya,” kata Jumli.
Pendampingan sertifikasi halal ini tidak hanya bermanfaat bagi pelaku usaha dalam jangka pendek, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi UMKM di Desa Sepakat dalam jangka panjang.
Dengan adanya sertifikasi halal, produk UMKM Desa Sepakat diharapkan dapat memasuki pasar yang lebih luas, termasuk supermarket dan jaringan ritel modern yang umumnya mensyaratkan produk bersertifikasi halal. Langkah ini diyakini akan meningkatkan daya saing produk lokal serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka lebih jauh. (*)
Penulis : Dion