kutip.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bekerja sama dengan ATR/BPN Kukar melaksanakan Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) pada Selasa (12/11/2024). Sidang ini menjadi langkah strategis dalam mengatasi permasalahan kepemilikan tanah dan mendorong redistribusi tanah sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan agraria di daerah.
Hadir dalam acara tersebut Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, yang menyampaikan bahwa reformasi agraria tidak hanya sebatas pembagian tanah, tetapi juga bertujuan menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan.
“Reformasi agraria bukan hanya tentang pembagian tanah, tetapi juga tentang mewujudkan kesejahteraan yang merata, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah,” ujarnya.
Sidang ini bertujuan untuk menetapkan subjek dan objek redistribusi tanah sesuai peraturan yang berlaku. Redistribusi tanah nantinya akan dilaksanakan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang mengutamakan lahan dari kawasan hutan yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Menurut Akhmad, program redistribusi tanah ini memberikan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki masyarakat dan diharapkan dapat menjadi solusi konkret atas permasalahan kepemilikan lahan yang selama ini menjadi tantangan di Kukar.
“Redistribusi tanah ini diharapkan memberikan solusi atas permasalahan kepemilikan lahan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum dan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugroho, mengungkapkan bahwa program redistribusi tanah ini akan mencakup 18 desa di 10 kecamatan, termasuk Anggana, Kembang Janggut, Loa Janan, Loa Kulu, Marangkayu, dan Tenggarong Seberang.
“Tanah yang masuk dalam program redistribusi ini berasal dari kawasan TORA yang dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Namun, tanah tersebut tidak bisa dialihkan atau diperjualbelikan selama 10 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Aag.
Ia menambahkan bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan menjadi jaminan ketenteraman bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan lahan secara optimal tanpa kekhawatiran hukum di masa mendatang.
Dengan dukungan berbagai pihak dan semangat berkelanjutan, program ini diharapkan mampu menciptakan pemerataan akses tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan.
“Semoga redistribusi tanah ini menjadi solusi konkret untuk memberikan keadilan agraria, serta membuka peluang ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat Kukar,” tutupnya.
Penulis : Dion