Kontrak PPPK Kukar Berlaku Lima Tahun, Pemkab Pastikan Evaluasi Tahunan Tetap Dijalankan

No comments
Pelantikan dan sumpah janji jabatan PPPK di lingkungan pemerintah Kabupaten Kukar.

kutip.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya memberikan kepastian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan menetapkan masa kontrak selama lima tahun. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya kekhawatiran di kalangan tenaga honorer soal kontrak yang disebut hanya berlaku satu tahun.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, memastikan kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh PPPK yang direkrut oleh Pemkab Kukar. Evaluasi tahunan tetap diberlakukan untuk menilai kinerja, sebagaimana yang juga diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

“Kontrak kerja PPPK di Kukar berlaku lima tahun. Evaluasi dilakukan tiap tahun, tapi bukan berarti masa kerja hanya satu tahun. Jadi tidak perlu khawatir,” ujar Sunggono, Rabu (16/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi dan pengangkatan PPPK disusun berdasarkan kebutuhan riil pegawai dan kemampuan anggaran daerah. Formasi yang diajukan Pemkab Kukar ke pemerintah pusat awalnya mencapai 8.776 posisi, dan telah mendapat persetujuan untuk direalisasikan dalam dua tahap seleksi.

“Pada tahap pertama, ada 3.870 orang yang dinyatakan lolos. Dari jumlah itu, sekitar 2.200 telah mendapat persetujuan teknis untuk pengangkatan, dan sisanya masih berproses di pusat,” terangnya.

Tahapan selanjutnya setelah proses administrasi rampung adalah pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP), penerbitan Surat Keputusan (SK), dan pelantikan resmi. Sebelum dilantik, para PPPK akan menandatangani kontrak kerja yang mengatur durasi kerja selama lima tahun penuh, sebagaimana kebijakan Pemkab Kukar.

“Langkah ini merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan bagi para PPPK, terutama yang sebelumnya bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL),” tambah Sunggono.

Ia juga menyampaikan bahwa perhatian Pemkab Kukar terhadap pengangkatan PPPK terbilang besar, bahkan menjadi salah satu daerah dengan komitmen tinggi dalam mengakomodasi tenaga honorer.

“Tidak semua daerah bisa menampung THL sebanyak ini. Tapi kami berupaya maksimal agar seluruh tenaga yang memenuhi syarat bisa terserap,” tutupnya. (Adv)

Penulis: Yusuf S A

Also Read

Bagikan: