Evaluasi Strata Daya: DPMD Kukar Soroti Masalah Legalitas Lembaga Desa

No comments
Asmi Riyandi Elvandar, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar.

kutip.id, Tenggarong — Upaya memperkuat kelembagaan desa dan kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi sorotan. Melalui forum evaluasi pelaksanaan program Strata Daya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mengakui bahwa legalitas lembaga kemasyarakatan masih menjadi persoalan utama yang belum terselesaikan.

Rapat evaluasi yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Rabu (28/5/2025), melibatkan delapan wilayah percontohan dari tiga zona kecamatan: ulu, tengah, dan pesisir. Enam desa dan dua kelurahan yang dipilih menjadi lokus awal penerapan strategi Strata Daya.

“Untuk kelurahan, kami libatkan Timbau dari Kecamatan Tenggarong dan Muara Jawa Tengah dari Kecamatan Muara Jawa. Sedangkan desa yang terlibat adalah Liang Ulu, Kota Bangun II, Rapak Lambur, Gas Alam, Mekarti, dan Perangat Selatan,” jelas Asmi Riyandi Elvandar, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar.

Program Strata Daya, menurut Elvandar, bukan hanya inisiatif dinas, tetapi juga bagian dari komitmennya secara personal dalam aksi perubahan birokrasi. Ia menekankan bahwa masalah legalitas lembaga desa sudah berlangsung bertahun-tahun dan tidak kunjung selesai meski pemerintahan berganti.

“Ini persoalan klasik yang belum tuntas. Perbedaan pemahaman hingga lemahnya sinergi membuat penataan kelembagaan berjalan lambat. Padahal sudah ada acuan hukum yang jelas, yakni Permendagri 18 Tahun 2018 dan Perbup Kukar 38 Tahun 2022,” terangnya.

Elvandar juga menyoroti pentingnya reformasi internal di tubuh DPMD sebagai fondasi awal keberhasilan program ini. Ia menilai, wajah pemerintah daerah di tingkat paling bawah sangat tergantung pada kualitas kelembagaan desa dan kelurahan.

“Bupati selalu mengatakan, kalau tidak kita tangani, masalah ini tidak akan selesai. Tapi kalau kita serius mengurusi, sepelik apa pun, pasti bisa diatasi,” tegasnya.

Rapat tersebut turut menghadirkan gugus tugas serta para tenaga ahli yang akan membantu merancang langkah-langkah perbaikan secara teknis dan legal. Evaluasi ini akan menjadi dasar dalam memutuskan kelanjutan program serta kemungkinan penerapan Strata Daya secara lebih luas ke seluruh wilayah Kukar.

Dengan hasil evaluasi ini, DPMD Kukar berharap dapat membangun sistem kelembagaan yang sah, solid, dan mampu mendukung pemberdayaan masyarakat secara lebih maksimal.

Penulis: Yusuf S A

Also Read

Bagikan: