kutip.id, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah mematangkan implementasi strategi Strata Daya, sebuah program penataan dan penguatan kelembagaan kemasyarakatan desa dan kelurahan. Program ini ditargetkan menjangkau 237 desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kukar.
Strategi tersebut dipaparkan dalam rapat evaluasi yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Rabu (28/5/2025). Dalam tahap awal, delapan desa dan kelurahan ditunjuk sebagai lokus pelaksanaan program. Desa-desa tersebut meliputi Perangat Selatan, Liang Ulu, Kota Bangun II, Rapak Lambur, Gas Alam, dan Mekarti. Sementara Kelurahan Timbau dan Muara Jawa Tengah mewakili wilayah perkotaan.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Azmi Elvandar Riyadi, menjelaskan bahwa Strata Daya dirancang sebagai jawaban atas lemahnya fungsi kelembagaan di sejumlah desa dan kelurahan.
“Evaluasi ini merupakan bagian dari proses penguatan. Kami ingin lembaga kemasyarakatan benar-benar menjalankan fungsinya, bukan hanya eksis secara administratif,” ujarnya.
Elvandar menambahkan, keberadaan lembaga masyarakat di tingkat lokal sangat penting dalam mendukung pembangunan berbasis kebutuhan warga. Mereka berperan sebagai penggerak partisipasi masyarakat, pengelola kegiatan, sekaligus penyambung komunikasi antara warga dan pemerintah.
Regulasi yang menopang pelaksanaan Strata Daya meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Kukar Nomor 38 Tahun 2022.
“Landasan hukum sudah ada. Sekarang tantangannya adalah memastikan semua pihak di lapangan memahami dan menjalankan perannya. Kita ingin hasilnya nyata dan berdampak,” tegas Elvandar.
DPMD Kukar berkomitmen untuk terus memperluas cakupan Strata Daya, memastikan setiap desa dan kelurahan memiliki lembaga kemasyarakatan yang legal, aktif, dan mampu menjadi pilar dalam pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.
Penulis: Yusuf S A





