kutip.id, Tenggarong — Upaya memperbaiki sistem tata kelola desa di Kutai Kartanegara (Kukar) kini semakin terarah melalui penerapan Strategi Penataan Dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan atau STRATA DAYA. Program inisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar ini menjadi angin segar bagi desa-desa yang selama ini menghadapi persoalan kelembagaan.
Salah satu wilayah yang menjadi lokus awal implementasi STRATA DAYA adalah Desa Perangat Baru. Kepala Desa Perangat Baru, Sarkono, menilai program ini memberikan solusi yang selama ini dibutuhkan desa dalam mengelola lembaga masyarakat seperti RT, Posyandu, dan LPM secara lebih terarah dan sah secara hukum.
“Sering kali kami ragu dalam menganggarkan kegiatan untuk lembaga desa karena tidak ada dasar hukum yang kuat. STRATA DAYA hadir memberi kejelasan sekaligus legitimasi,” ujar Sarkono dalam forum evaluasi program yang berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana, Rabu (28/5/2025).
Ia menambahkan, program ini memungkinkan desa untuk merancang Peraturan Desa (Perdes) tentang kelembagaan dengan sistematis, sehingga tidak ada lagi kebingungan dalam menyusun program yang melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, turut menyampaikan bahwa STRATA DAYA dirancang sebagai panduan praktis dan normatif bagi desa-desa dalam menyusun dan menjalankan regulasi kelembagaan.
“Banyak desa belum memiliki Perdes kelembagaan yang sah. Ini menyebabkan kegiatan yang melibatkan lembaga desa rawan kekeliruan, baik dari sisi hukum maupun tata anggaran. STRATA DAYA hadir menjawab tantangan itu,” jelas Elvandar.
Menurutnya, posisi lembaga kemasyarakatan sangat penting sebagai mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan. Oleh karena itu, penguatan aspek legal kelembagaan menjadi agenda utama dalam strategi ini.
DPMD Kukar berkomitmen untuk terus mendorong replikasi STRATA DAYA ke seluruh desa dan kelurahan di Kukar. Dengan langkah ini, diharapkan seluruh desa dapat memiliki struktur kelembagaan yang jelas, aktif, dan mendukung pencapaian pembangunan berbasis partisipasi warga.
Desa Perangat Baru pun kini menjadi contoh konkret bagaimana pembenahan kelembagaan dapat dilakukan secara bertahap namun efektif. STRATA DAYA tidak hanya memperbaiki sistem, tetapi juga menumbuhkan keyakinan desa dalam menjalankan roda pembangunan secara tertib dan akuntabel.
Penulis: Yusuf S A





