DPRD Kukar Gaspol Bentuk 7 Desa Baru, Pansus Dibentuk untuk Tancap Gas Bahas Raperda

No comments

kutip.id, Tenggarong – Langkah strategis mempercepat pembangunan daerah kembali ditunjukkan oleh DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui percepatan pembentukan tujuh desa baru. Hal ini diwujudkan dalam dua rapat paripurna yang digelar berturut-turut pada Senin (16/6/2025) di Ruang Sidang DPRD Kukar.

Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III 2025 dimulai dengan penyampaian nota penjelasan Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa. Agenda dilanjutkan dengan Paripurna ke-8 yang diisi pandangan umum dari seluruh fraksi di DPRD.

Ketujuh desa yang diusulkan menjadi desa definitif meliputi: Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang (Loa Janan), Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Badak Makmur (Muara Badak), Tanjung Barukang (Anggana), serta Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).

Plt. Ketua DPRD Kukar, Junadi, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya penataan wilayah untuk memperluas akses layanan publik.

“Pembentukan desa-desa ini bukan hanya soal administratif, tapi wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV, H. Ahmad Yani, menyoroti pentingnya percepatan pengesahan Raperda agar desa persiapan segera menjadi desa definitif.

“Dengan status definitif, desa-desa ini bisa langsung menerima dana desa dan memulai pembangunan secara lebih mandiri,” jelas politisi dari PDI Perjuangan ini.

Untuk mendukung percepatan tersebut, DPRD Kukar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan seluruh anggota dewan. Pansus ini akan fokus menyelesaikan pembahasan Raperda hingga siap disahkan menjadi perda.

“Kami akan bergerak cepat setelah semua pandangan fraksi dan jawaban eksekutif disampaikan,” tegas Yani.

Dukungan juga datang dari jajaran eksekutif. Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, memastikan bahwa seluruh aspek hukum telah terpenuhi.

“Ketujuh desa ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Perbup. Sekarang tinggal ditingkatkan statusnya melalui perda,” katanya usai rapat.

Dafip mengungkapkan bahwa rencana pembentukan desa sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024. Namun, keterbatasan waktu membuat pengajuan Raperda ini baru bisa dilakukan tahun 2025.

“Pembentukan desa definitif akan memangkas jarak pelayanan publik dan mempercepat distribusi program pembangunan,” imbuhnya.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif demi kelancaran pembahasan di Pansus. Jika ada kekurangan dokumen atau aspek lain, hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam forum bersama.

“Yang paling penting, aspirasi masyarakat di wilayah calon desa ini bisa segera terealisasi,” pungkas Dafip.

Sebagai catatan, ketujuh Raperda ini telah tercantum dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, namun pembahasannya diprioritaskan ulang ke tahun 2025 karena urgensinya yang tinggi.

Penulis: Yusuf S A

Also Read

Bagikan: