Tujuh Desa Persiapan di Kukar Didorong Jadi Definitif pada 2026, DPMD Mantapkan Langkah Hukum dan Evaluasi

No comments
Kepala DPMD Kukar, Arianto

kutip.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus menggenjot proses legalisasi tujuh desa persiapan agar segera berstatus definitif. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyatakan bahwa saat ini ketujuh desa tersebut tengah dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang diproses di DPRD Kukar.

Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kukar pada Senin (16/6/2025), yang membahas nota penjelasan pemerintah daerah terkait pembentukan desa baru.

“Ini merupakan proses lanjutan yang sangat penting. Setelah Raperda disahkan, kami akan melanjutkan ke tahap pengajuan kode desa ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Arianto.

Tujuh desa yang tengah dalam tahap pembentukan tersebut meliputi Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kul, Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana, Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut

Desa-desa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai desa persiapan sejak 2023 dan menjalani proses evaluasi setiap enam bulan. Beberapa telah melalui dua kali evaluasi dan dinyatakan layak untuk naik status.

Arianto menargetkan ketujuh desa tersebut sudah resmi menjadi desa definitif pada 2026, sehingga dapat mengikuti pemilihan kepala desa serentak di tahun 2027 bersama 106 desa lainnya di Kukar.

“Dengan menjadi desa definitif, mereka berhak mengelola dana desa dan menyelenggarakan pemerintahan sendiri secara penuh,” jelasnya.

Saat ini, tujuh desa persiapan itu masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur ASN. Setelah proses legalisasi tuntas, masyarakat akan memilih kepala desa melalui Pilkades.

Tahap selanjutnya setelah pengesahan Raperda adalah pengajuan kode register desa ke Kementerian Dalam Negeri, yang diawali dengan permintaan rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, Arianto menyebutkan masih ada beberapa wilayah lain yang mengajukan pemekaran desa, seperti Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, dan Lamin Talihan di Kecamatan Kenohan, Tanjung Limau di Kecamatan Muara Badak

“Ini bukan hanya soal memperbanyak jumlah desa, tapi bentuk respons terhadap pertumbuhan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang makin kompleks,” pungkasnya.

Penulis: Yusuf S A

Also Read

Bagikan: