kutip.id, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) semakin serius dalam upaya memperluas jangkauan pelayanan publik hingga ke wilayah-wilayah terpencil. Langkah strategis itu diwujudkan melalui pembentukan tujuh desa baru yang kini tengah dibahas bersama DPRD Kukar dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Agenda tersebut menjadi pembahasan utama dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025), yang turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mewakili Bupati Edi Damansyah. Dalam forum tersebut, Sunggono menyampaikan pandangan resmi pemerintah daerah sekaligus apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang memberikan dukungan penuh terhadap pemekaran wilayah desa.
Adapun tujuh desa yang diusulkan untuk naik status dari desa persiapan menjadi desa definitif meliputi Desa Badak Makmur (Muara Badak), Desa Sungai Payang Ilir dan Desa Jembayan Ilir (Loa Kulu), Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Desa Tanjung Barukang (Anggana), Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan), Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang)
“Pemkab Kukar berterima kasih atas dukungan DPRD, khususnya seluruh fraksi yang telah ikut mendorong pembentukan desa-desa baru ini,” ujar Sunggono.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan sudah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penetapan sebagai desa persiapan, proses musyawarah bersama warga, dan evaluasi teknis yang dilakukan oleh tim yang dipimpin DPMD Kukar.
“Evaluasi sudah dilakukan, dan hasilnya menunjukkan bahwa seluruh desa layak menjadi desa definitif,” tegasnya.
Menjawab kekhawatiran mengenai kemungkinan tumpang tindih dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Sunggono memastikan bahwa seluruh batas wilayah telah diatur secara rinci melalui Peraturan Bupati, lengkap dengan dokumen pemetaan.
Ia juga menekankan bahwa raperda ini murni membahas desa administratif, bukan desa adat. Oleh karena itu, substansi peraturannya mengacu pada regulasi administratif yang berlaku.
Dengan proses yang terencana dan dukungan politik serta partisipasi masyarakat, Pemkab Kukar yakin pembentukan tujuh desa ini akan mempercepat peningkatan pelayanan dasar, tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, dan pemerataan pembangunan di berbagai kecamatan.
Penulis: Yusuf S A





