Proses Pemekaran Desa di Kukar Hampir Rampung, Tujuh Desa Siap Menuju Status Definitif

No comments
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Arianto

kutip.id, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus melangkah maju dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pemerataan pembangunan di tingkat desa. Salah satu langkah nyata yang kini memasuki tahap akhir adalah pembentukan tujuh desa baru, yang saat ini tengah dibahas dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Arianto, yang turut mengikuti jalannya rapat paripurna, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) merupakan bagian vital dari keseluruhan proses penetapan desa baru. Raperda ini akan menjadi dokumen resmi yang diperlukan dalam pengajuan ke tingkat provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Keberadaan Raperda menjadi syarat mutlak agar proses pengajuan kode desa bisa diproses lebih lanjut. Ini adalah tahapan yang tidak bisa dilewati,” kata Arianto.

Ia menyebutkan, proses pembentukan desa tersebut telah melalui serangkaian tahapan sejak 2022–2023, mulai dari pengusulan masyarakat dan desa, pemenuhan syarat administratif, hingga evaluasi berkala selama dua semester.

“Tujuh desa ini sudah melalui proses panjang dan kami pastikan semuanya memenuhi kriteria untuk menjadi desa definitif,” tambahnya.

Adapun ketujuh desa yang dimaksud adalah Desa Badak Makmur (Muara Badak), Desa Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan), Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Desa Tanjung Barukang (Anggana)

Arianto menambahkan bahwa seluruh persyaratan yang diminta pemerintah pusat telah dipenuhi. Setelah Raperda disahkan DPRD dan mendapat rekomendasi dari bupati, dokumen tersebut akan dikirim ke Gubernur Kalimantan Timur untuk diteruskan ke Kemendagri.

“Secara umum, proses ini membutuhkan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun, tergantung dari evaluasi provinsi dan pusat. Kami targetkan tahun 2026 semua sudah definitif agar bisa ikut Pilkades serentak 2027,” jelasnya.

Untuk sementara waktu, tujuh desa tersebut masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari kalangan ASN. Penetapan kepala desa definitif baru bisa dilakukan setelah desa resmi memiliki kode wilayah.

Selain tujuh desa tersebut, Arianto juga mengungkapkan bahwa masih ada beberapa wilayah lain yang sedang dalam proses pengajuan pembentukan desa persiapan, seperti Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, Lamin Talihan di Kecamatan Kenohan, serta Loa Janan Ulu dan Anjung Limau di Muara Badak.

“Harapan kami, semua proses berjalan mulus agar desa-desa ini dapat segera mengambil peran dalam pembangunan dan pelayanan yang lebih merata kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Yusuf S A

Also Read

Bagikan: