kutip.id, Tenggarong – Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka, Senin (2/6/2025).
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kukar, H. Sunggono, kepada perwakilan dari 12 bagian di lingkungan Setkab Kukar, bertepatan dengan pelaksanaan apel pagi yang diikuti jajaran ASN, PPPK, dan pejabat eselon di halaman Kantor Bupati Kukar.
Dalam arahannya, Sunggono menekankan bahwa pengangkatan sebagai PPPK tidak hanya soal status kepegawaian, tetapi juga amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia menyoroti adanya perbedaan pendapatan yang cukup signifikan dibandingkan saat para pegawai masih berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).
“Dengan peningkatan penghasilan yang diterima, tentu kami menuntut peningkatan kinerja. Ini adalah komitmen bersama demi pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Sunggono.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan formasi PPPK Kukar didasarkan pada analisis jabatan dan beban kerja, yang ditetapkan langsung oleh Bupati Kukar. Di sisi lain, proses pengangkatan tetap berada dalam kewenangan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sunggono juga menyinggung status pegawai kategori R2 dan R3 yang saat ini masih menanti kejelasan. Ia memastikan Pemkab Kukar terus mengupayakan komunikasi dengan pemerintah pusat agar daerah diberikan ruang untuk mengambil keputusan sendiri dalam proses pengangkatan.
“Kami berharap kebijakan pengangkatan bisa lebih fleksibel dan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan daerah. Ini juga terus diperjuangkan langsung oleh Bupati,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa seluruh PPPK yang telah diangkat akan melalui evaluasi kinerja secara berkala. Untuk tahap awal, mereka dikontrak selama satu tahun, dan akan diperpanjang jika menunjukkan kinerja yang baik.
“Semua pegawai, termasuk saya, akan terus dievaluasi. Kita ingin sistem yang profesional dan akuntabel,” tegasnya.
Terkait tunjangan, Sunggono menyampaikan bahwa saat ini baru tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang memiliki dasar hukum pemberian TPP (Tunjangan Penambahan Penghasilan). Sementara itu, formasi lainnya masih menunggu regulasi lanjutan dan kemampuan fiskal daerah.
Sebagai penutup, ia berharap PPPK yang baru diangkat dapat segera menyesuaikan diri, bekerja secara profesional, serta menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di lingkungan sekretariat daerah.
“Semoga pengangkatan ini menjadi awal dari perjalanan karier yang membawa manfaat, baik bagi diri sendiri maupun masyarakat Kukar,” tutupnya. (Adv)
Penulis: Yusuf S A





