kutip.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menunjukkan keseriusannya dalam mendukung percepatan pembentukan dan penataan wilayah Ibu Kota Negara (IKN). Hal ini ditunjukkan melalui partisipasi aktif dalam rapat koordinasi penegasan batas wilayah delineasi IKN yang digelar di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menyampaikan bahwa Pemkab Kukar sepenuhnya mendukung proses delineasi tersebut, termasuk penyusunan regulasi yang dibutuhkan untuk memperlancar program pembangunan IKN.
“Pemkab Kukar pada dasarnya mendukung percepatan delineasi wilayah IKN. Kami telah menyesuaikan kebijakan daerah agar sejalan dengan rencana besar Otorita IKN,” ujarnya.
Ia memaparkan bahwa saat ini ada 15 desa dan kelurahan di wilayah Kukar yang terdampak delineasi IKN, baik sebagian maupun keseluruhan wilayahnya. Dari jumlah itu, tiga wilayah yakni Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang masuk hampir seluruhnya dalam kawasan IKN dan dapat digunakan namanya untuk kebutuhan wilayah administratif IKN.
“Khusus Desa Batuah, meskipun 60 persen wilayahnya masuk dalam IKN, sisanya tetap menjadi bagian Kukar dan tetap menggunakan nama Batuah. Untuk wilayah yang masuk IKN akan menggunakan nama baru sesuai ketentuan OIKN,” tambah Dafip.
Senada dengan itu, Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto, menyebut bahwa penegasan batas ini penting guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan memperjelas struktur pemerintahan di kawasan IKN.
Ia menyebut ada delapan wilayah yang dipastikan masih berada sepenuhnya di luar kawasan IKN dan tetap menjadi bagian administratif Kukar. Di antaranya adalah Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, Desa Loa Duri Ilir, serta Kelurahan Tamapole dan Jawa.
Sementara itu, tiga kelurahan lainnya yang seluruh penduduknya berada dalam IKN—yakni Muara Jawa Ulu, Muara Jawa Pesisir, dan Muara Jawa Tengah—akan menjadi bagian penuh dari kawasan ibu kota baru.
Ia juga mengusulkan agar dua kelurahan di Kecamatan Muara Jawa dipertimbangkan untuk masuk ke Kecamatan Sanga-Sanga sebagai bagian dari penataan wilayah administratif Kukar pasca pemisahan IKN.
Pemkab Kukar juga diimbau segera melakukan revisi peraturan daerah yang relevan sebagai tindak lanjut penataan wilayah tersebut.
Rapat koordinasi ditutup dengan peninjauan langsung ke beberapa titik batas wilayah Kukar dan kawasan IKN, serta melibatkan pejabat Pemkab Kukar, camat, dan para kepala desa yang wilayahnya terdampak delineasi. (Adv)
Penulis: Yusuf S A





