kutip.id, Tenggarong – Sengketa operasional jasa pandu kapal batu bara di perairan Muara Muntai mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) untuk turun tangan. Sebagai bentuk respon cepat dan menjaga stabilitas wilayah, Pemkab Kukar memfasilitasi mediasi antar pihak di Ruang Rapat Bagian Organisasi Setkab Kukar, Rabu (18/6/2025).
Mediasi tersebut diinisiasi menyusul memanasnya situasi di lapangan akibat perselisihan antara kelompok warga dan pihak penyedia jasa pandu. Aksi unjuk rasa yang digelar di Desa Muara Muntai Ilir belum lama ini bahkan berujung kericuhan dan dugaan kekerasan fisik.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menekankan bahwa jalur pelayaran dari Pelabuhan Samarinda ke Muara Muntai—yang mencakup kawasan Jembatan Martadipura hingga Kuala Samboja—merupakan perairan wajib pandu kelas satu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 244 Tahun 2021.
“Sudah ada petugas pandu di lokasi, namun secara legal formal, izinnya masih dalam proses penyelesaian. Tiga titik koordinat juga telah ditentukan sebagai titik pemanduan,” terang Ahyani.
Ia menyebut, beberapa perusahaan seperti PT Pelindo dan PT Herlin Nusantara Jaya tengah melengkapi dokumen legalitasnya. Bahkan dua perusahaan telah mendapat pelimpahan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui SK KP-DJPL 259 dan KP-DJPL 225 Tahun 2025.
Namun demikian, permasalahan yang muncul tidak sebatas administratif. Ketegangan di lapangan meningkat setelah aksi demonstrasi yang diduga disusupi pihak luar berujung kekerasan.
“Insiden kemarin sempat ricuh, ada yang sampai dipukul. Kepolisian sudah turun tangan dan kami akan intensifkan sosialisasi agar tidak terulang,” kata Ahyani.
Ia menyesalkan kehadiran peserta aksi yang bukan berasal dari Muara Muntai. “Kami berharap aspirasi disampaikan secara damai oleh warga yang benar-benar terdampak, bukan ditunggangi kepentingan luar,” tambahnya.
Terkait dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pandu yang belum memiliki izin resmi, Pemkab Kukar mengaku belum menerima laporan formal dari pemerintah desa. Namun demikian, Ahyani menegaskan bahwa tindakan semacam itu menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Kalau ada praktik ilegal, silakan laporkan ke pihak berwenang. Tugas kami hanya menyampaikan siapa yang berizin dan siapa yang belum. Kalau ibarat nyetir tanpa SIM, tentu itu pelanggaran,” jelasnya.
Pemkab Kukar juga menerima keluhan warga mengenai rusaknya tanaman akibat ponton tambat kapal. Persoalan itu, kata Ahyani, akan segera dikoordinasikan dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) karena berada di luar kewenangan pemda.
“Masalah tambat kapal bukan kewenangan kami, tapi akan kami teruskan ke KSOP agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Kukar merencanakan pertemuan kembali pekan depan. Rapat tersebut akan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan, Pelindo, dan KSOP, guna memastikan kejelasan status operasional dan legalitas pemanduan.
“Prinsip kami transparan. Semua harus jelas, siapa yang sudah memiliki izin dan siapa yang belum. Ini penting agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkas Ahyani. (Adv)
Penulis: Yusuf S A





