kutip.id, Tenggarong – Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, memutuskan untuk menyelesaikan insiden penyerangan terhadap dirinya dan sejumlah warga melalui jalur hukum, sebelum mempertimbangkan opsi mediasi. Insiden tersebut terjadi di tengah memanasnya polemik operasional pemanduan kapal tongkang batu bara di wilayah perairan desa.
Keputusan tersebut disampaikan Arifadin usai mengikuti rapat mediasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) pada Rabu (18/6/2025), bertempat di Ruang Rapat Bagian Organisasi Setkab Kukar.
“Langkah kami jelas, proses hukum tetap berjalan. Mediasi bisa saja dilakukan nanti, tapi harus dibedakan antara penyelesaian hukum dan mediasi administratif,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, peristiwa penyerangan yang terjadi pada Minggu, 7 Juni lalu, telah dilaporkan ke pihak kepolisian sehari setelah kejadian. Laporan tersebut mengarah pada delapan orang terduga pelaku, dan menurut informasi yang diterimanya, tiga hingga empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Laporan sudah ditindaklanjuti. Beberapa orang sudah diproses sesuai hasil penyelidikan di lapangan,” tambah Arifadin.
Tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak luar selama proses hukum berlangsung, kata dia. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan supremasi hukum di desa.
“Tidak boleh ada kekerasan dalam menyampaikan aspirasi. Seharusnya diselesaikan melalui dialog sejak awal, bukan dengan tindakan anarkis,” ucapnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum Arifadin, Agus Amri, menyatakan bahwa penyerangan terhadap kliennya merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan wewenang kepala desa.
“Serangan ini bukan hanya menyasar individu, tetapi juga institusi yang sah menjalankan pemerintahan desa. Ini mencederai wibawa negara di tingkat paling bawah,” tegasnya.
Ia juga mengindikasikan adanya upaya dari kelompok tertentu yang berusaha menguasai jalur pemanduan kapal secara ilegal. Karena itu, pihaknya mendesak semua instansi terkait termasuk KSOP dan PT Pelindo untuk tidak membiarkan praktik-praktik liar berlanjut.
“Jika tidak segera ditangani, ini bisa menjadi preseden buruk. Kami siap ambil langkah hukum lanjutan jika tidak ada penyelesaian yang adil dan transparan,” tutup Agus.
Penulis: Yusuf S A





