kutip.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mendorong perencanaan pembangunan desa yang lebih terarah dan berkualitas. Hal ini diwujudkan dengan digelarnya kegiatan Fasilitasi Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, Selasa (17/6/2025), yang menghadirkan peserta dari seluruh desa se-Kukar di Ruang Rapat DPMD.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap perubahan regulasi penting dalam tata kelola desa, menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014. Salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Akibatnya, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus segera diperbarui agar tetap sinkron dengan masa jabatan baru dan arah kebijakan pembangunan yang berlaku.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas seremonial.
“Kita ingin RPJMDes yang disusun bukan hanya formalitas, tapi menjadi panduan kerja nyata yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa,” jelasnya, Rabu (18/6/2025).
Menurut Poino, desa yang mampu menyusun RPJMDes secara inklusif dan realistis akan lebih siap dalam menurunkan rencana ke RKPDes serta mengakses pembiayaan dari berbagai sumber. DPMD pun menargetkan setidaknya 80 persen desa di Kukar mampu menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas.
Ia juga memaparkan, saat ini terdapat dua kategori masa jabatan kepala desa di Kukar. Salah satunya adalah kepala desa hasil Pilkades 2020 yang seharusnya mengakhiri masa tugas pada 2025. Dengan aturan baru, masa jabatan mereka otomatis diperpanjang hingga 2027, sehingga RPJMDes yang lama harus direvisi untuk menyesuaikan arah pembangunan dua tahun ke depan.
“Kalau tidak diperbarui, tentu saja program pembangunan berisiko tidak lagi relevan dengan situasi di desa. Maka kami percepat pembekalan ini,” ucapnya.
DPMD Kukar berharap, melalui kegiatan ini, desa-desa dapat memperkuat perencanaan yang partisipatif dan adaptif, serta membangun tata kelola pembangunan yang berkelanjutan dan responsif terhadap perubahan kebijakan maupun kebutuhan masyarakat lokal.
Penulis: Yusuf S A





