Kukar Tetapkan Zona Nilai Tanah, Langkah Awal Menuju Penataan Aset Daerah yang Lebih Akurat

No comments
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono

kutip.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai mengambil langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pertanahan. Salah satu langkah strategisnya adalah menetapkan satu kecamatan sebagai percontohan penerapan Jurnal Nilai Tanah (JNT), hasil kolaborasi antara Pemkab, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.

Penetapan tersebut diumumkan dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Peta Zona Nilai Tanah Tahun 2024 yang digelar di Ruang Rapat Sekda Kukar. Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa penetapan JNT ini dilakukan berdasarkan survei menyeluruh terhadap nilai tanah di berbagai segmen wilayah.

“Selama ini nilai tanah di berbagai lokasi sering disamaratakan, baik yang berada di jalan utama maupun yang tidak memiliki akses. Padahal, nilai riilnya sangat berbeda. Dengan JNT, kita bisa punya acuan yang lebih presisi,” ungkap Sunggono.

Melalui JNT, nilai tanah tidak lagi ditentukan secara general, melainkan berdasarkan karakteristik fisik dan lokasi lahan. Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar penentuan nilai jual tanah, pajak, hingga perencanaan pembangunan yang lebih adil dan efisien.

Program ini akan diperluas secara bertahap ke seluruh kecamatan di Kukar. Sunggono menyatakan harapannya agar seluruh wilayah nantinya memiliki data nilai tanah yang lengkap dan dapat dimanfaatkan dalam pengambilan kebijakan daerah.

Di sisi lain, penetapan JNT juga berkaitan erat dengan upaya percepatan sertifikasi aset milik Pemkab. Ini menjadi bagian dari pemenuhan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digalakkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Total aset tanah kita lebih dari 2.400 bidang, tapi yang baru bersertifikat baru 27. Tantangannya banyak, mulai dari keterbatasan tenaga di BPN hingga belum lengkapnya dokumen milik perangkat daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika data nilai tanah sudah tersedia dan valid, maka proses pensertifikatan aset pun bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Selain itu, nilai tanah yang terstandardisasi juga akan berpengaruh langsung terhadap pendapatan daerah.

“Ini juga akan berpengaruh pada PBB, transaksi jual beli tanah, dan potensi pajak lainnya. Jadi ini bukan hanya soal dokumen, tapi juga menyangkut optimalisasi pendapatan daerah,” tegas Sunggono.

Penetapan zona nilai tanah ini menandai langkah awal Kukar menuju sistem tata kelola pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Penulis: Yusuf S A

Also Read

Bagikan: