Percepat Pemerataan Layanan, Pemkab Kukar Usulkan Pembentukan Tujuh Desa Baru ke DPRD

No comments
Asisten III Sekretariat Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto

kutip.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Melalui Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III, Pemkab secara resmi mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan desa baru kepada DPRD Kukar.

Asisten III Sekretariat Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto, menjelaskan bahwa ketujuh Raperda ini sebenarnya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Namun, karena keterbatasan waktu pembahasan, usulan tersebut dilanjutkan pada tahun 2025.

“Proses sudah berjalan dari tahun lalu. Raperda pembentukan desa ini sebelumnya masuk jalur kumulatif terbuka di Prolegda 2024, dan kini kita dorong kembali agar bisa dibahas dan disahkan tahun ini,” ujar Dafip.

Tujuh desa yang diusulkan menjadi desa definitif antara lain:

Sumber Rejo – Kecamatan Tenggarong Seberang, Sungai Payang Ilir – Kecamatan Loa Kulu, Tanjung Barukang – Kecamatan Anggana, Loa Duri Seberang – Kecamatan Loa Janan, Badak Makmur – Kecamatan Muara Badak, Jembayan Ilir – Kecamatan Loa Kulu, Kembang Janggut Ulu – Kecamatan Kembang Janggut.

Menurut Dafip, desa-desa tersebut sebelumnya telah berstatus sebagai desa persiapan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Setelah melengkapi dokumen administratif dan memenuhi persyaratan teknis, kini tahap selanjutnya adalah pembahasan bersama DPRD Kukar untuk pengesahan.

“Pembentukan desa definitif ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintah serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik di tingkat desa,” jelasnya.

Dafip juga membuka ruang pembentukan panitia khusus (Pansus) di DPRD Kukar guna mempercepat proses pembahasan jika diperlukan, terutama untuk menyempurnakan dokumen atau kelengkapan teknis lainnya.

Ia menegaskan, inisiatif ini merupakan bagian dari upaya menjawab aspirasi masyarakat yang menginginkan desanya memiliki status administratif yang jelas dan bisa lebih mandiri dalam pembangunan.

“Dengan status definitif, desa-desa ini bisa mengelola pemerintahan secara utuh dan mengakses anggaran pembangunan dengan lebih maksimal. Kami harap DPRD dan seluruh pihak dapat mendukung penuh,” tutup Dafip.

Penulis: Yusuf S A

Also Read

Bagikan: