Kutip.id, Denpasar – Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Perusahaan yang dipimpinnya merupakan pemegang lisensi Mie Gacoan di wilayah Bali.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, yang mengonfirmasi bahwa hingga kini tersangka belum menjalani penahanan.
“Iya, belum ditahan,” kata Ariasandy, Senin (21/7/2025), dikutip dari detikcom.
Kasus ini mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan penggunaan musik dan lagu secara komersial tanpa pembayaran royalti di gerai Mie Gacoan Bali. Laporan disampaikan oleh Manajer Lisensi SELMI, Vanny Irawan.
Menurut laporan, penggunaan musik tanpa izin ini telah menyebabkan potensi kerugian bernilai miliaran rupiah. Investigasi bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima pada 26 Agustus 2024. Setelah serangkaian penyelidikan, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.
Hasil penyidikan menyebutkan bahwa I Gusti Ayu Sasih Ira adalah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab penuh atas penggunaan musik ilegal tersebut.
“Dari hasil penyidikan, tanggung jawab berada di tangan direktur,” tegas Ariasandy.
Pihak kepolisian masih melanjutkan proses hukum sambil mendalami rincian kerugian dan kemungkinan penindakan lebih lanjut terkait pelanggaran hak cipta tersebut.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20250721164841-33-650967/direktur-mie-gacoan-bali-jadi-tersangka-pelanggaran-hak-cipta





