Kutip.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menyeret sejumlah pelaku usaha penyelenggara ibadah haji khusus.
Dua tersangka yang baru ditahan adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga berperan dalam upaya memperoleh alokasi kuota haji khusus tambahan melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya komunikasi dan pertemuan antara sejumlah pihak penyelenggara haji dengan pejabat terkait sebelum penetapan kuota tambahan.
Menurut KPK, pertemuan tersebut diduga bertujuan mendorong pembagian kuota haji khusus melebihi porsi yang telah diatur dalam regulasi.
Dalam penyidikan, KPK menduga kedua tersangka ikut terlibat dalam pengaturan distribusi kuota tambahan kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki keterkaitan dengan kelompok usaha mereka.
Skema tersebut diduga membuat sejumlah perusahaan memperoleh tambahan kuota keberangkatan, termasuk program percepatan keberangkatan haji yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar jasa perjalanan ibadah.
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada beberapa pihak yang diduga terkait dengan proses pengalokasian kuota.
KPK menyebut perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka diduga memperoleh keuntungan besar dari tambahan kuota tersebut.
Perusahaan yang terkait dengan Ismail Adham disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai puluhan miliar rupiah sepanjang 2024. Sementara kelompok perusahaan yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan lebih besar dari alokasi kuota tambahan yang diterima.
Penyidik menilai keuntungan tersebut muncul karena adanya akses khusus terhadap distribusi kuota yang seharusnya dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan resmi.
Selain menahan dua tersangka, KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Sejumlah nama mantan pejabat yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyaluran kuota juga masuk dalam materi penyidikan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyoroti tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait pembagian kuota tambahan yang selama ini menjadi perhatian publik dan para calon jemaah.




