Polisi Ungkap Motif Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Jakpus, Dipicu Dugaan Pencurian

No comments

Kutip.id, Kepolisian mengungkap motif di balik kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh tuduhan pencurian pelat percetakan yang diklaim bernilai sekitar Rp230 juta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan, pemilik usaha berinisial MML meyakini ketiga karyawannya bertanggung jawab atas hilangnya pelat tersebut. Berdasarkan dugaan itu, para korban kemudian disekap dan diminta mengganti kerugian.

Menurut penyelidikan polisi, masing-masing korban diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta. Salah seorang korban diketahui telah menyerahkan uang Rp50 juta, sementara korban lainnya baru mampu membayar Rp5 juta.

Meski sebagian uang telah diserahkan, penyekapan terhadap para korban tetap berlangsung. Polisi menyebut para korban ditahan selama kurang lebih 21 hari dengan alasan seluruh tuntutan ganti rugi belum dipenuhi.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah kepolisian menerima laporan melalui layanan darurat 110. Dari hasil penyelidikan sementara, petugas menyita uang sebesar Rp55 juta yang diduga berkaitan dengan permintaan ganti rugi tersebut.

Di sisi lain, polisi masih mendalami dugaan pencurian yang menjadi dasar tindakan para pelaku. Hingga kini, penyidik belum menyimpulkan apakah pelat percetakan tersebut benar-benar hilang akibat dicuri oleh para korban atau tidak.

“Kebenaran mengenai dugaan pencurian itu masih kami selidiki. Nilai kerugian yang disampaikan sejauh ini masih berdasarkan keterangan para pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik usaha percetakan yang diduga menjadi aktor utama penyekapan. Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penyekapan, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya dengan ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.

Also Read

Bagikan: