Kekerasan Seksual Terhadap Anak Yatim: Pelaku Ditangkap di Sumatera Utara

No comments
Ilustrasi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur. Korban, Seorang Anak Yatim Piatu Berusia 6 Tahun.
Ilustrasi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur. Korban, Seorang Anak Yatim Piatu Berusia 6 Tahun.

Kutai Kartanegara – Kasus tragis kekerasan seksual yang menimpa seorang anak yatim piatu berusia 6 tahun berhasil diungkap oleh Polsek Loa Janan. Peristiwa memilukan ini berlangsung selama beberapa bulan, yakni sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024. Tersangka, seorang pria berusia 25 tahun, kini berada dalam tahanan setelah ditangkap dalam operasi pengejaran lintas provinsi yang melibatkan Polsek Loa Janan dan Polsek Mardinding di Sumatera Utara.

Kasus ini pertama kali terungkap ketika korban dibawa ke puskesmas setempat pada 27 Maret 2024. Pemeriksaan medis yang dilakukan tim kesehatan menemukan tanda-tanda yang mengarah pada kekerasan seksual, memicu kekhawatiran mendalam terhadap kondisi korban. Setelah diberikan pendampingan oleh pihak berwenang, korban akhirnya dapat menceritakan kejadian tragis yang telah dialaminya selama berbulan-bulan.

Laporan kemudian segera dibuat oleh pihak keluarga atau pelapor ke Polsek Loa Janan. Tim Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi bekerja sama dengan Polsek Mardinding di Sumatera Utara untuk menangkap tersangka yang diduga melarikan diri ke sana. Berkat koordinasi yang cepat, pelaku berhasil ditangkap di Desa Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, dan langsung dibawa ke Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebagai bagian dari penyelidikan, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian, yakni satu lembar rok panjang berwarna merah dan celana dalam.

Bukti-bukti ini menjadi elemen penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juga Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, yang memberikan hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat korban adalah seorang anak yatim piatu yang sangat rentan terhadap kekerasan dan membutuhkan perlindungan ekstra. Masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan dengan maksimal agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. (*)

Penulis : Dion

Also Read

Bagikan: