Satpol PP Kukar Musnahkan Ribuan Botol Minol, Penegakan Perda Ditegaskan Sepanjang 2025

No comments
Pemusnahan barang bukti berupa Minuman Beralkohol dari hasil Operasi Yustisi sepanjang tahun 2025, Selasa (30/12/2025).

Kutip.id, Tenggarong – Upaya penegakan peraturan daerah kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol hasil operasi yustisi sepanjang tahun 2025. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar memusnahkan sebanyak 1.191 botol minuman beralkohol (minol) sebagai bentuk komitmen menekan peredaran barang terlarang yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Seluruh minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil operasi di enam kecamatan di Kukar yang berdasarkan hasil pemetaan dan mitigasi dinilai memiliki tingkat peredaran minol cukup tinggi.

Kasatpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, menyampaikan bahwa pemusnahan ini menjadi momentum penting bagi institusinya. Pasalnya, kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol pertama yang dilakukan Satpol PP Kukar dalam kurun waktu sekitar 25 tahun terakhir.

“Ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti, tetapi menjadi penegasan komitmen kami dalam menegakkan Perda secara konsisten di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Arfan.

Ia menegaskan, seluruh minuman beralkohol yang dimusnahkan tidak disita secara sepihak. Setiap temuan pelanggaran diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku melalui tindak pidana ringan (Tipiring) hingga memperoleh putusan pengadilan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, barulah barang bukti dimusnahkan.

“Semua proses berjalan sesuai aturan. Tidak ada tindakan sewenang-wenang. Setelah melalui persidangan dan ada putusan, baru dilakukan pemusnahan,” jelasnya.

Sepanjang periode September hingga Oktober 2025, Satpol PP Kukar mencatat sebanyak 27 perkara Tipiring terkait minuman beralkohol yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tenggarong. Dari perkara tersebut, total barang bukti yang dikumpulkan mencapai 1.191 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis.

Arfan menambahkan, dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi satu-satunya daerah yang memproses seluruh kasus peredaran minuman beralkohol hingga ke tahap Tipiring. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ketertiban umum.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri, Sekretaris Daerah Kukar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat Tenggarong, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Tengku Firdaus, menilai peredaran minuman beralkohol membawa dampak negatif yang luas bagi masyarakat. Selain berpotensi merusak kesehatan, minol juga kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum.

“Negara harus hadir dan tegas dalam menindak setiap pelanggaran hukum. Namun, penanganan ini juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri memberikan apresiasi atas kinerja dan konsistensi Satpol PP Kukar dalam menegakkan peraturan daerah. Ia berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

“Kami sangat mengapresiasi upaya ini dan berharap kegiatan penegakan Perda seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan. Semoga peredaran minuman beralkohol dapat ditekan dan angka kriminalitas ikut menurun,” ujarnya.

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan terus berkomitmen menghadirkan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis. (Ysa)

Also Read

Bagikan: