Kutip.id,Kutai Kartanegara – Perkara dugaan pencabulan terhadap anak yang menjerat seorang pengajar pondok pesantren berinisial MAB kini memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Rabu (21/1/2026), setelah majelis hakim menyatakan seluruh rangkaian pemeriksaan perkara telah selesai.
Dalam persidangan terungkap, MAB merupakan pengajar di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara yang dipimpin oleh orang tuanya sendiri. Korban diketahui merupakan anak didik yang berada dalam lingkungan pendidikan serta pengawasan langsung terdakwa.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar restitusi kepada korban dengan nilai mencapai sekitar Rp380 juta, sesuai dengan permohonan yang telah diajukan sebelumnya.
Jaksa Fitri Ira Purnawati menjelaskan bahwa tuntutan disusun berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 418 KUHP yang mengatur tentang pendidik yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah asuhan atau pengawasannya. Hukuman diperberat karena perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali, sebagaimana ketentuan Pasal 127 KUHP.
“Ancaman pidana maksimal Pasal 418 adalah 12 tahun penjara. Karena dilakukan berulang, hukumannya ditambah sepertiga, sehingga tuntutan menjadi 15 tahun,” jelas Fitri.
Jaksa juga meminta majelis hakim agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum MAB mengajukan permohonan penundaan sidang guna menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan.
“Pihak penasihat hukum meminta waktu hingga 2 Februari untuk menyampaikan pleidoi, dan terdakwa juga akan menyampaikan pembelaan secara lisan,” tutup JPU.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 2 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.





