Keluarga Korban Kasus Pencabulan Anak Nilai Tuntutan 15 Tahun Belum Maksimal

No comments

Kutip.id,Kutai Kartanegara – Meski proses hukum terhadap terdakwa kasus pencabulan anak telah memasuki tahap tuntutan, luka yang dialami para korban disebut belum sepenuhnya pulih. Keluarga korban pun berharap putusan pengadilan nantinya tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberi rasa aman bagi masa depan anak-anak.

Wali korban, Dessy Yanti, menyampaikan bahwa tuntutan pidana 15 tahun penjara dinilainya masih belum sebanding dengan perbuatan terdakwa, terutama karena pelaku merupakan seorang pendidik yang menyalahgunakan kepercayaan anak didiknya.

“Kami sebenarnya berharap masih menggunakan KUHP lama yang bisa menjadi lex specialis dengan ancaman sampai 20 tahun. Apalagi pelakunya seorang pengajar,” ujar Dessy, Rabu (21/1/2026).

Selain mengharapkan hukuman yang lebih berat, Dessy juga meminta agar terdakwa tidak lagi diberi kesempatan untuk kembali berada di dunia pendidikan. Menurutnya, langkah tersebut penting demi mencegah munculnya korban baru di kemudian hari.

Ia mengungkapkan, dampak psikologis akibat peristiwa tersebut masih dirasakan para korban hingga sekarang. Perubahan emosi dan menurunnya keberanian untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar menjadi salah satu dampak yang paling nyata.

“Perilaku mereka sudah berubah. Emosinya sering tidak stabil, bahkan ada yang takut bertemu orang yang tidak dikenal,” tuturnya.

Dalam proses hukum yang berjalan, Dessy berharap tuntutan jaksa dapat dikawal secara serius, termasuk pelaksanaan kewajiban pembayaran restitusi kepada para korban.

“Kami berharap apa yang disampaikan jaksa tidak hanya berhenti di atas kertas, tapi benar-benar terlaksana, terutama soal restitusi,” katanya.

Ia juga menyinggung bahwa di awal mencuatnya perkara, keluarga korban sempat merasakan tekanan, meski tekanan tersebut tidak datang langsung dari pihak pondok pesantren secara kelembagaan.

Tak hanya itu, Dessy menyoroti stigma sosial yang harus dihadapi para korban, termasuk adanya penolakan dari pihak sekolah dengan alasan yang menurutnya tidak berdasar.

“Anak-anak ini justru pahlawan karena berani berbicara, supaya tidak ada lagi korban berikutnya,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan jaksa, Dessy mengaku memahami jika hal tersebut mengacu pada ketentuan KUHP terbaru. Meski demikian, ia tetap berharap majelis hakim mempertimbangkan waktu terjadinya perkara serta dampak jangka panjang yang dialami para korban dalam menjatuhkan putusan.

Also Read

Bagikan: